Senin, 12 Juli 2010

Cermati Uji Potensi Pajak Daerah Kota CImahi

(Tulisan Saya ini telah pernah dimuat di harian Pikiran Rakyat, tapi saya lupa tanggal-nya)

Sehubungan akan dilakukannya Uji Potensi Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi melalui pembentukan sebuah tim khusus, kiranya masyarakat dan elemen masyarakat (Cimahi khususnya) harus mencermati dan mengawasi rencana ini.
Adalah harus dipahami program Uji Potensi Pajak Daerah merupakan bagian dari proses pembentukan kebijakan pemerintah daerah yang akan menyangkut kepentingan publik / masyarakat sebagaimana juga rancangan peraturan daerah kota Cimahi tentang pelayanan publik, artinya masyarakat harus kritis dalam mencermatinya dan berpartisipasi, serta harus transparan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan ini agar jangan kontrol penguasa lebih besar daripada kontrol masyarakat atas pembentukan suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan masyarakat benar-benar mendapatkan yang terbaik dari pelaksanaan kebijakan ini, bukan semata untuk kepentingan golongan. Atau sebuah kebijakan atau raperda itu selesai dibuat kemudian dilaksanakan tapi masyarakat tidak pernah tahu bagaimana proses pembuatannya dan apa isinya.
Pajak Daerah selain harus diterapkan dengan adil dan bijak tepat sasaran juga jangan malah memberatkan masyarakat terutama masyarakat kecil dan berekonomi lemah. Jangan sampai seorang korban PHK ataupun pemula usaha dengan modal dan hasil usahanya pas-pas-an justru didatangi pihak pemda untuk di mintakan pajak yang tidak adil / tidak sesuai dengan apa yang dihasilkannya, yang semestinya jika ada hal seperti ini pihak pemda justru mendatanginya bukan untuk pajak tapi untuk penyuluhan dan pembinaan usahanya agar lebih maju. Juga untuk masyarakat yang memiliki lahan tapi karena kondisi ekonomi lamah, tidak mampu membayar pajak (PBB). Kenapa demikian? Milihat banyaknya korban PHK di kota Cimahi ditahuin 2008 sejumlah 2000 orang dan tahun 2009 sebesar 1.084 ini adalah angka pengangguran yang tinggi belum lagi angka penduduk berkondisi ekonomi lemah. Jika mereka beralih menjadi pedagang makanan, buka warung atau membuka restoran kecil-kecilan atau usaha lain, dengan modal dan penghasilan usaha yang pas-pasan hal ini sewajarnya menjadi perhatian kita.
Jangan pula kita lupa setiap program terkait pendapatan asli daerah haruslah juga diikuti dengan semakin baiknya pelayanan publik dari pemerintah daerah. Tidak ada lagi pungutan liar dan mempersulit warga masyarakat dalam pelayanan publik. Pajak benar dan transparan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat dan tidak dikorupsi. Tidak ada pemanfaatan pajak yang berasal dari hal-hal yang haram seperti miras, dll.
Setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, selain masyarakat ikut terlibat di dalamnya juga harus teruji di lapangan dalam pelaksanaannya. Setiap masyarakat menemukan hal yang tidak beres / tidak sesuai, tidak boleh segan mengungkap-nya. Semoga tim khusus yang dibentuk benar pro kepada rakyat dan kontrol dari wakil rakyat kota Cimahi di DPRD juga berjalan dalam hal ini karena pembelajaran politik rakyat tidak hanya saat mau pemilu atau saat mau pilkada saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar