Senin, 28 Februari 2011

Dana BOS Kota Cimahi dan Garansi Kepada Masyarakat

(Tulisan ini dimuat di Harian Pikiran Rakyat tgl 28 Februari 2011)

Tulisan Asli :


Dengan cairnya dana BOS untuk Kota Cimahi pada akhir bulan Februari ini, seperti kebanyakan masyarakat yang juga dihadapkan pada kondisi ekonomi sekarang ini yang kurang menguntungkan dan juga akan masuknya proses tahun ajaran baru yang mana akan dialami para orang tua siswa. Sebagai orang tua dan warga masyarakat, kami berharap pemda dan wakil rakyat mendukung untuk dipublikasikannya nama-nama sekolah penerima dana BOS juga untuk aspek pengawasannya agar tidak ada pungutan-pungutan ilegal maupun penyalahgunaan wewenang dan tujuan penggunaan dana.
Sebagaimana pernyataan Wali Kota Cimahi yang memperingatkan setiap sekolah untuk tidak memungut apapun jika memberatkan orang tua siswa. Demikian pula Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi yang mengatakan walau dana BOS tidak terlalu besar tapi tidak bisa dijadikan alasan oleh sekolah untuk memungut pendanaan dari orang tua siswa tanpa persetujuan bersama . Sekolah tak boleh memungut apapun jika memberatkan orang tua siswa.
Semua pernyataan ini bagi masyarakat bukan sekedar pernyataan biasa tapi suatu pernyataan yang mengadung makna garansi dan jaminan penuh, yang diberikan pemda kepada masyarakat dan tentunya konsekwensinya pihak bersangkutan sadar betul akan sanksinya, jika terjadi atau ada aduan pelanggaran. Sekaligus pula ini bisa menyadarkan masyarakat atas ketentuan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 20 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, yang antara lain meliputi: (c) asas kepentingan umum, (d) asas keterbukaan, (e) asas proporsionalitas, (f) asas profesionalitas, (g) asas akuntabilitas, (h) asas efisiensi, (i) asas efektifitas.
Semoga dana BOS benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang memang membutuhkannya. Dalam pelaksanaannya terbuka, profesional, akuntabilitas terjamin, proporsional ( pelaksanaannya harus menguntungkan semua pihak/tidak memberatkan satu sisi ) serta benar-benar terbukti / terlaporkan dan terpublikasikan atas efisiensi dan efektifitasnya.
Dengan demikian kami, orang tua tidak lagi terkena baban tambahan masalah ekonomi/keuangan baru yang hanya menambah pusing kepala, terkait urusan sekolah dan tahun ajaran baru bagi anak-anak kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar