Cermati Pajak Reklame Dinding Kota Cimahi
(Tulisan Saya ini dimuat di harian Pikiran Rakyat tanggal 20 Juli 2010)
Membaca berita harian Pikiran Rakyat Senin 26 Juli 2010, saya sebagai warga Cimahi sangat terkejut dengan adanya rencana pengenaan Pajak Reklame Dinding di kota Cimahi.
Pengertian yang tertulis diberita bahwa reklame dinding adalah alat peraga yang menggunakan dinding rumah atau toko sebagai ajang promosi produk. Walau dalam Perda No.6/2003 istilah reklame dinding belum ada namun telah dimasukan dalam klasifikasi untuk akan dikenakan pajak dan pemda Cimahi melalui Satpol PP –nya telah melakukan pendataan reklame dinding.
Keterkejutan saya adalah tidak adanya pertimbangan kondisi kekinian dalam rencana pajak reklame dinding ini. Saat ini masyarakat sangat terbebani dengan naiknya harga-harga terutama bahan pokok dan juga tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran di kota Cimahi. Tentunya tidak sedikit warga Cimahi yang membuka usaha dengan modal pas-pasan atau usaha kecil-kecilan, juga menggunakan sarana dinding rumahnya sebagai promosi produk usaha atau jualannya.
Harus dibedakan dan didata masyarakat yang membuka usaha dengan modal kecil atau dari golongan ekonomi pas-pasan, atau mereka korban PHK yang mencoba membuka usaha kecil-kecilan dan mereka yang memang pengusaha bermodal besar. Selayaknya pengenaan pajak reklame dinding tidak untuk rakyat yang berkondisi ekonomi lemah. Pasalnya, beban hidup mereka sudah berat akibat harga-harga naik, ditambah lagi dengan dikenakan pajak yang tidak adil terhadap spanduk yang mempromosikan barang yang dijual, yang kebetulan diletakkan di dinding rumahnya.
Sepertinya uji potensi pajak kota Cimahi tidak berjalan dengan bijak jika pajak reklame yang merupakan salah satu sumber PAD maupun pajak daerah kemudian diaplikasikan begitu saja. Sementara kriteria reklame dindingnya saja belum ada di perda. Jangan sampai kehilangan akal mencari potensi pajak, tetapi tetap harus mempertimbangkan dan meneliti kondisi perekonomian rakyat juga.
Sebagai warga Cimahi, saya berharap tidak dibebani dengan hal-hal yang seperti ini. Saya yakin warga Cimahi setuju dengan usaha-usaha mencari potensi pajak di kotanya tapi tidak akan setuju jika pengenaan pajak terhadap masyarakat / publik tanpa pengkajian yang mendalam ataupun pengkajian akademik terlebih dahulu.
Masyarakat harus diinformasikan dan dijelaskan maksud dan latar belakangnya sebelum setiap kebijakan publik dilaksanakan. Silahkan Satpol PP dijadikan alat untuk mendata hal-hal menyangkut pelaksanaan kebijakan publik. Namun jika pendataan untuk pelaksanaan kebijakan publik yang terkait pengenaan pajak, perlu sekali pendataan tambahan terhadap latar belakang kondisi ekonomi masyarakat, tidak boleh mendata begitu saja. Jika memang Satpol PP yang ditugaskan, berarti Satpol PP memerlukan tambahan kompetensi kemampuan ilmu hubungan masyarakat yang lebih luwes dalam tugas-tugas seperti ini.
Saya juga berharap seluruh masyarakat dan juga parlemen Kota Cimahi agar peduli dan kritis terhadap rencana pengenaan Pajak Reklame Dinding ini. Peduli dan juga mendorong terhadap terlaksananya penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di kota Cimahi, agar masyarakat mengetahui pungutan-pungutan dan pajak serta penggunaan anggaran yang memang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
Sudah tidak zamannya lagi masyarakat tidak kritis terhadap kinerja pemerintah dan parlemen. Kekuasaan itu ditangan rakyat, rakyat telah begitu besar mewakilkan dan mendelegasikan kekeuasaannya kepada parlemen dan pimpinan daerah. Dengan demikian jangan sampai amanah itu tidak untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar