Kamis, 28 Oktober 2010

DPRD = Pejabat Eksekutif Eselon II ?

JUDUL ASLI : DPRD = Pejabat Eksekutif Eselon II = Takut Miskin


(Dimuat di harian Pikiran Rakyat 28 Oktober 2010 )

Membaca keinginan para wakil rakyat / DPRD diberi failitas, gaji dan pensiun seperti pejabat eksekutif eselon II sungguh menyedihkan dan sebuah ide yang boros.
Ini melukai hati rakyat, hal ini menjelaskan kepada rakyat betapa para wakil rakyat itu sudah salah kaprah memaknai pekerjaannya yang harusnya mengabdi dan mehasilkan solusi bagi masalah-masalah rakyat tapi yang terjadi justru menganggapnya sebagai tujuan pemantapan ekonomi pribadi. Saya sangat setuju dengan pendapat Prof Sadu Wasistiono (Guru Besar IPDN), bahwa wakil rakyat seperti orang yang sedang bekerja untuk mencari uang.
Tapi yang lebih penting lagi hal ini memperlihatkan kepada kita bahwa sumber masalah intinya adalah ‘kemiskinan’. Kemiskinan memang sudah menjadi hal yang menakutkan, merasuki sampai ke aspek psikologis seseorang. Ide itu mempertontontan kepada kita bahwa wakil rakyat bekerja karena membutuhkan pekerjaan dan penghasilan, dan berusaha mengumpulkan modal. Jiwa mereka takut akan kemiskinan. artinya mereka tidak memiliki empati terhadap masalah kemiskinan yang merupakan kopentensi dan modal mereka dalam bekerja mengabdi kepada rakyat untuk bisa merasakan apa yang dirasakan rakyat. Bisa dibayangkan bagaimana mereka bisa menghasilkan solusi buat masalah rakyat yang terbesar yaitu menciptakan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan kalau para wakil rakyat itu sendiri takut miskin? . Pasti sangat menghawatirkan terlebih bagi wakil rakyat yang hanya lulusan SMA, setelah selesai masa pengabdian sebagai wakil rakyat tidak akan percaya diri mencari kerja dengan ijazah SMA atau menjadi pengangguran. Mereka jadi manja dan tidak kreatif. Masyarakat tahu mereka pula yang berkuasa membuat undang-undang dan peraturan, jelas saja hasilnya perundangan dan peraturan yang banyak akal-akalan untuk kepentingan tertentu dan mereka akan ogah dan sulit jika disuruh buat perudangan/peraturan efisiensi yang membatasi geraknya, seperti pembatasan / mekanisme masa pengabdian, tidak adanya uang pensiun bagi wakil rakyat, atau peraturan sanksi-sanksi atas buruknya kinerja wakil rakyat dll.
Harusnya proses rekruitmen wakil rakyat itu dilakukan dengan standar yang ketat dan dibuat peraturan mekanisme pengabdian dan pembatasan masa pengabdian dan mekanisme ajuan fasilitas wakil rakyat, sebaiknya tidak ada uang pensiun bagi wakil rakyat. Kalau mau cari uang bukan mau mengabdi kepada rakyat sebaiknya mereka buka warung / toko saja di rumah jangan membebani anggaran negara dengan berdalih mewakili kepentingan rakyat, karena masih banyak rakyat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Jumat, 15 Oktober 2010

MENYIKAPI APBD PERUBAHAN 2010 KOTA CIMAHI

MENYIKAPI APBD PERUBAHAN 2010 KOTA CIMAHI

(Tulisan saya ini dimuat di Surat Pembaca harian Pikiran Rakyat 15 Oktober 2010, tapi saya kecewa karena tulisan & judul tulisan saya kemudian di edit oleh redaksi Pikiran Rakyat. Apakah ini pembungkaman suara rakyat?)

Selamat atas ditetapkannya APBD Perubahan 2010 Kota Cimahi, kiranya ini akan menjadi momentum penting tidak hanya bagi aparatur pemerintahan, wakil rakyat tapi juga bagi masyarakat kota Cimahi.
Penyerapan anggaran yang akan segera dilaksanakan dan direalisasikan kedalam hasil nyata bagi masyarakat kota Cimahi tidak bisa terlepas dari aspek kontrol / pengawasan dari masyarakat. Masyarakat harus ikut kritis terhadap penyerapan anggaran dan bukti-bukti hasilnya dilapangan, juga tentu diharapkan pengajuan-pengajuan anggaran dari perangkat daerah berangkat dari suatu kesadaran akan amanah yang memang diberikan untuk harus dijalankan dengan benar.
Diharapkan juga agar pemerintah daerah sering mempublikasikan kepada masyarakat hasil-hasil penyerapan anggaran yang telah dilakukan baik lewat media maupun pengumuman, agar transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik tetap terjaga atas realisasi maupun pengguanaan daripada anggaran. Semoga masyarakat Cimahi dan para wakil rakyat juga tidak segan-segan mengoreksi dan berani mengungkapkan jika menemui bukti-bukti ketidak beresan dalam pelaksanaan dan realisasi hal ini dan bagi yang dapat mengungkapkan dan menemukan bukti-bukti haruslah disokong, mendapat perlindungan hukum dan perlindungan dari wakil-wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan dan keadilan bagi rakyat.
Berangkat dari berita pada harian Pikiran Rakyat 13 Oktober 2010, di mana melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan telah terjadi kerugian negara dan daerah sebesar 26 triliun, dengan berbagai bentuk modus, seperti belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, termasuk proses pemahalan harga (mark-up), penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium, dan/atau perjalanan dinas ganda serta spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dll. Masyarakat Cimahi tentu tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi di kotanya dan para aparatur & perangkat pemerintahan diharapkan sadar bahwa kredibiltas dan prestasinya dipertaruhkan dimata masyarakat dalam hal ini.